Menu

Mode Gelap
Pemprov Kepri dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Labkesmas Kepri, Infrastruktur Kesehatan untuk Memperkuat Kewaspadaan Penyakit di Daerah Kepulauan Wagub Nyanyang Apresiasi Aksi IPK Peduli Lingkungan di Pantai Vio Vio Musda KAHMI Batam: Haruskah Selalu Amsakar? Desil Warga Bisa Berubah, Wako Lis: Kartu Bima Sakti Lebih Fleksibel Maulid Nabi 1448 H, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Dedikasi Kader PKK dan Posyandu

Hukrim

Bareskrim Polri Tangkap Yuwanky, DPO Kasus Narkoba dan TPPU Asal Batam

badge-check


					Keterangan : Yuwanky, Tersangka kasus peredaran gelap narkotika saat diringkus usai melarikan diri ke singapura Perbesar

Keterangan : Yuwanky, Tersangka kasus peredaran gelap narkotika saat diringkus usai melarikan diri ke singapura

Maklumatkepri.com. Batam- Pelarian Yuwanky, buronan kawakan sekaligus pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Kota Batam, akhirnya kandas di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Tersangka kasus peredaran gelap narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini diringkus usai melarikan diri ke Singapura.

Yuwanky disergap tim gabungan pada Kamis (27/8/2026) sore di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah keluar dari pesawat penerbangan dari Singapura. Tanpa perlawanan, bos THM tersebut langsung digelandang ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengonfirmasi dan membenarkan penangkapan DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba tersebut kepada awak media

“Betul, ditangkap di Bandara Soetta saat landing, langsung di tangkap YBS oleh Tim,” tegas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026) malam.

Penangkapan Yuwanky merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan peredaran narkoba skala besar yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam miliknya di Batam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Mengetahui dirinya diburu polisi, Yuwanky sempat meloloskan diri ke Singapura hingga penyidik berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melacak pergerakannya.

Selain dijerat pasal-pasal berat tentang tindak pidana narkotika, Bareskrim Polri juga resmi menyeret Yuwanky ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga kuat aliran dana hasil bisnis kejahatan narkoba tersebut disamarkan melalui jaringan usahanya sepanjang 2023 hingga 2026, khususnya di HH Club dan Planet 3 yang berada di Kompleks Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Mulai 10 September, Warga Diminta Gunakan Rute Alternatif

8 September 2026 - 18:19 WIB

Pererat Silaturahmi Dan Sinergi, Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Kunjungi Kantor Imigrasi Belakang Padang

8 September 2026 - 13:01 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri Dan Nasional

8 September 2026 - 12:44 WIB

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Batam Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

8 September 2026 - 12:30 WIB

Pererat Silaturahmi, Panglima Sulung LMB Kepri Kota Batam Kunjungi HULUBALANG Kecamatan Batu Ampar

8 September 2026 - 07:58 WIB

Trending di Batam